
AKAD SYARIAH DALAM KERJASAMA BISNIS
Oleh: Prio Agung (CEO Sheba)
Dear Sahabat Muslim,
Kerjasama bisnis (asy-Syirkah) secara makna adalah mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.
Menurut syariah, Syirkah adalah suatu akad dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. (an-Nabhani, 2004: 148)
Hukum Syirkah
Hukumnya ja’iz (boleh) berdasarkan taqrir (pengakuan) Nabi saw.
“Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah, selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya.” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
Rukun Syirkah
Ada tiga, (Al-Jaziri, 1996), yaitu:
1. Dua pihak yang berakad (‘aqidani) syaratnya memiliki kecakapan (ahliyah) dalam melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
2. Obyek akad (ma’qud ‘alayhi), yang mencakup pekerjaan (amal) dan modal (maal)
3. Akad (ijab qabul) disebut juga sighat
Syarat Sah Objek Akad
1. Objek akad berupa tasharruf, yakni berupa aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalkan akad jual beli
2. Objek akad dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha)
Jenis-Jenis Syirkah
Kerjasama bisnis boleh berbentuk kerjasama dalam kepemilikan (syirkah al-amlak) ataupun kerjasama dalam akad/ transaksi (syirkah ‘uqud).
Berdasarkan kajian dalil-dalilnya, terdapat 5 jenis syirkah dalam Islam.
1. Syirkah Inan
2. Syirkah Abdan
3. Syirkah Mudharabah
4. Syirkah Wujuh
5. Syirkah Mufawadhah
Kelima syirkah ini diperbolehkan dalam Islam sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. (an-Nabhani, 2004: 150). Secara rinci akan dibahas pada tulisan selanjutnya. In syaa Allah.
Ini juga secara praktis menjadi solusi bagi para pengusaha muslim untuk tidak terlibat dengan hutang bank atau bahkan sampai terjerat riba.
Ternyata Islam telah memiliki solusi yang begitu lengkap bagaimana selayaknya bermuamalah. Bukan hanya untung, tapi juga dengan cara-cara yang benar.
Syirkah menjadi solusi, bagi yang memiliki kelebihan modal, dan mereka yang membutuhkan modal. Juga bagi yang memiliki keahlian secara khusus tanpa modal, juga sangat memungkinkan terjadi syirkah ini.
Semoga menjadi solusi yang membawa keberkahan untuk kita semua.
Sekian. Wallahu a’lam.
Yuk berbagi. Semoga menjadi tabungan amal shalih kita disisi Alloh ta’ala. Untuk langsung berlangganan 1 hari 1 tulisan bisnis syariah klik gabung.
No Comments